Tenaga Pendidik, yang berakhlak mulia pada jenjang sekolah dasar yang mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengembangkan pembelajaran berdasarkan keilmuan, karakter dan inovasi untuk meningkatkan mutu pendidikan;
Peneliti, yang mampu memecahkan permasalahan pembelajaran dan mampu menghasilkan inovasi pembelajaran yang teruji untuk peningkatan mutu pendidikan di sekolah dasar;
Praktisi dan konsultan pendidikan di tingkat satuan pendidikan dasar, dalam bidang pengelola pendidikan, Pembina ekstra kurikuler, evaluator pelaksanaan pembelajaran, dan pengembangan media serta sumber belajar.